Diduga Lakukan Penganiayaan, 2 Honorer Pemkab Minahasa Diamankan Polisi

RINGKUS : Tim II Resmob Polres Minahasa (belakang) mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan ke Mapolres Minahasa, Senin (26/9/2022).

NPM, MINAHASA – Dua honorer Pemkab Minahasa yakni, IK (32) alias Indra, warga Kembuan Satu, Tondano Utara, dan MK (43) alias Marcel, warga Liningaan, Tondano Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kedua pria tersebut diduga melakukan penganiayaan, pada Minggu (25/9/2022).

Korbannya Yoga Ransun (19), warga Talikuran, Kakas.

Alhasil, keduanya ditangkap oleh Tim II Resmob Polres Minahasa, Senin (26/9/2022).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, perselisihan IK bersama MK dengan korban berawal saat ketiganya mengalami kecelakaan lalu lintas di Bundaran Tugu Monas, di Kelurahan Tounkuramber, Tondano Barat.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Katim II Resmob Minahasa, Bripka Surya menjelaskan, motor korban dan pelaku bersenggolan hingga mereka pun jatuh ke aspal.

“Mereka langsung berdiri dan terjadi adu mulut. Pelaku MK menanyakan kenapa korban memaki mereka. Selanjutnya MK menampar korban di bagian pipi,” jelas Surya.

Tak sampai disitu, lanjut Surya, laki-laki IK menampar pipi korban sebanyak satu kali. Kemudian kedua pelaku membawa korban ke rumah MK untuk membicarakan soal ganti rugi  akibat kecelakaan lalu lintas.

“Pelaku IK menanyakan barang yang bisa menjadi jaminan. Korban pun menjaminkan dua handphone (HP) sebagai jaminan ganti rugi motor yang mengalami kerusakan,” jelas Surya.

Atas perbuatan para pelaku, korban Yoga melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Minahasa.

Pria yang sehari-sehari sebagai karyawan cafe mengalami luka pecah pada bibir.

“Berdasarkan LP/B/551/IX/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, Tim II Resmob Minahasa mengamankan terduga kedua pelaku yang berada di rumah masing-masing. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Surya.(mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *