Hukrim  

Tersangka Korupsi Kerja Sama dan Pengelolaan Aset PDAM Manado dengan PT Air Ditahan Kejati Sulut

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 6 Oktober 2022.

NPM, MANADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 6 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH MH menjelaskan identitas Tersangka adalah sebagai berikut:

Lelaki MM alias Hanny (69) warga   Citraland Westrn Park Kota Manado dan merupakan Dosen.

Menurut Rumampuk, kronologis perkara berawal pada tanggal 22 Oktober 2005 tersangka Hanny selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

“Tersangka menandatangani  perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD),” terang Rumampuk.

Dikatakannya, perjanjian kerjasama dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado yang tidak sesuai  dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.

Hal ini mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Perbuatan tersangka MM alias Hanny
diduga melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka MM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022,” jelasnya.

Diketahui Tim penyidik dalam perkara ini diantaranya Eko Prayitno SH MH, Sinrang SH MH, M.Harun Sunadi SH SE MH dan Parsaoran Simorangkir SH MH. (*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *