NPM,MANADO— Pusaran kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 5,2 miliar milik dua yayasan (GMIM) yang menyeret Wakil Ketua (BPMS), Pdt. Janny Rende (JR), kian memanas saja untuk disimak
Pun di tengah bergulirnya pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sulut, jagat mayapun dihebohkan dengan beredarnya sebuah video wawancara yang menggiring opini publik seolah-olah aksi pelapor, Maudy Manoppo (MM), mendapat dukungan penuh dari internal para pimpinan gereja.

Guna merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) (GMIM), Dr. Alfian Ratu, SH, MH, mengecam keras dan membantah framing yang sengaja dimainkan oleh sekelompok orang yang intinya hanya untuk menyudutkan institusi gereja tersebut.
Menurut Dr. Alfian Ratu, tidak benar jika Ketua Sinode (GMIM), Pdt. Adolf Wenas, berada di belakang atau membentengi laporan yang dilayangkan oleh Maudy Manoppo.
Iapun menilai isu yang berkembang di media sosial merupakan upaya penggiringan opini yang keliru.
”Tidak benar kalau Pdt. Adolf Wenas berada di belakang pelapor, dalam hal ini Maudy Manoppo. Jika benar demikian, kenapa hari ini dirinya tidak memiliki legal standing dalam perkara dugaan penggelapan Rp 5,2 miliar ini?” koar Alfian Ratu.
Lebih lanjut kata Alfian, status hukum dari pelapor MM, saat ini bukan merupakan bagian dari struktur organisasi (BPMS- GMIM), serta tidak pernah diberikan kuasa resmi oleh organisasi untuk bertindak atau melakukan pelaporan hukum atas nama institusi.
“Kami menyayangkan sikap penyidik, namun kami tetap menghormati Proses Hukum. Dan berdasarkan fakta bahwa pelapor tidak memiliki kapasitas hukum formal (legal standing) dalam aturan internal Tata Gereja (GMIM), sehingga pihak kuasa hukum menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan tersebut.” tuturnya.
Oleh karena itu katanya,
sangat disayangkan kasus ini bisa diterima, bahkan diteruskan oleh pihak penyidik Polda Sulut bahkan kami
mempertanyakan keabsahan landasan laporan dari pihak luar tersebut. Apalagi (BPMS) (GMIM) merupakan institusi yang sangat taat hukum.
“Pihak kami memasti kan akan tetap kooperatif menghadapi perkara ini. Namun, pihak kami dalam hal ini (BPMS-GMIM) sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Polda Sulut.” tegasnya.
Sembari menegaskan
bahwa Ketua Sinode (GMIM) Pdt. Adolf Wenas, tidak berada di belakang pelapor tersebut,” pungkasnya.
Sekedar referensi perkara kasus Rp 5,2 Miliar sebelumnya diberitakan, Pdt. Janny Rende kembali diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sulut pada Senin (25/5/2026) sebagai saksi terlapor atas dugaan penggelapan dana. Dan kasus ini bermula dari laporan MM pada 2 Maret 2026 terkait penarikan dana total Rp 5,2 miliar dari dua yayasan bawah naungan GMIM, yaitu:
Yayasan A.Z.R Wenas: Rp 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah)
Yayasan Medika: Rp 3.200.000.000 (Tiga miliar dua ratus juta rupiah) dan
dana tersebut telah dialokasikan sebagai barang bukti pengembalian kerugian negara yang dititipkan di Kejari Manado atas kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan pimpinan sinode. Namun, penyidik mengendus adanya prosedur pengeluaran yang diduga tidak sesuai undang-undang.
Pdt. Janny Rende sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa sesuai Pasal 34 ayat 7 Tata Gereja GMIM, hak mutlak untuk melakukan investigasi dan melaporkan kerugian keuangan gereja berada di tangan organisasi (BPMS), bukan perorangan di luar struktur organisasi (GMIM).
(Rogam)













