Steve Kepel Jabat Sekdaprov Sulut Definitif

Gubernur Sulut Olly Dondokambey melantik Steve Kepel sebagai Sedaprov definitif di Aula Mapalus, Senin 5 Desember 2022. (Ist)

NPM, Manado – Steve Kepel ST MSi meraih jabatan karir tertinggi di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepel menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) definitif setelah sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw melakukan pelantikan di Aula Mapalus, Senin 5 Desember 2022.

“Jabatan Sekprov harus diisi dengan hal-hal yang baik, karena apa yang diputuskan Presiden RI Joko Widodo untuk mengangkat Sekprov baru, telah kita lakukan,” ujarnya.

Gubernur Olly mengingatkan Sekdaprov terus mewujudkan pelayanan publik pemerintah daerah yang transparan dan profesional.

“Pak Sekprov harus menjamin secara umum administrasi pemerintah. Kalau tugas Gubernur dan Wakil Gubernur adalah terkait kebijakan politik kedepannya. Karena itu, kita harapkan Pak Steve Kepel dapat menjalankan tugas,” katanya.

Disatu sisi, Gubernur mengimbau bahwa istri dari Sekprov juga mendapatkan tugas baru yaitu sebagai Ketua Dhama Wanita. Dimana peran Dharma Wanita harus lebih diaktifkan karena hampir setahun hanya dijabat oleh Pelaksana tugas.

Harapan pengurus pusat sangat besar ke Dharma Wanita di daerah. Mulai dari pencegahan Stunting sebagai pekerjaan besar yang harus dilakukan.

“Ini menjadi tumpuan besar bagi Ibu Christiani Blassina Kepel-Soputan, untuk menggerakkan program pemerintah dalam menjalankan fungsinya sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Sebagai Sekprov definitif dapat mendorong laju pembangunan serta membangun koordinasi dengan Forkopimda dalam rangka kerja bersama, untuk seluruh aspek pembangunan, politik serta kegiatan yang ada.

“Saya minta untuk menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan Instansi Vertikal, sehingga harapan kedepannya Sulut semakin hebat kedepannya,” kuncinya. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *