NPM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se Lampung menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Rapat secara virtual itu membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.
Fatoni membahas anggaran infrastruktur dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada pertemuan tersebut memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur.
Selain Sekda, ada penjelasan lebih lanjut juga disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara terkait anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan Tahun 2024 baru mengcover 65 % jalan mantap.
Sejumlah kesepakatan yang disampaikan Fatoni, diantaranya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja.
“Seperti bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap,” kata Fatoni.
Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019″.
“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Fatoni.
Menurutnya lagi, apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
“BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia,” ujarnya.
Hasil rapat selanjutnya disebutkan juga, Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan.
Gunanya memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, untuk menjadi perhatian bersama, Pemerintah Daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” lanjut Fatoni.
Intinya, kata dia, perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. “Khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung. (*/don)