NPM, Bolmong – Setelah sebelumnya menangkap pengedar sabu asal Poigar dengan barang bukti 19 paket, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dipimpin oleh IPDA Muhammad Faiz, kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Bolmong.
Kali ini, Tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial G warga asal Donggal sulawesi tengah pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WITA di Desa Dulagon, Kecamatan Lolak.
Kapolres Bolmong, AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.M, dalam press Realse di ruang lobby Mapolres Bolmong, Kamis 26 Juni 2025, menyampaikan terduga pelakunya berasal dari labuan Panimba kecamatan labuan kabupaten Donggala sulawesi tengah.
“Pelaku G di tangkap pada hari sabtu (21/6) di terminal A yang ada di Desa Dulagon kecamatan lolak kabupaten Bolmong” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, sebelum penangkapan terjadi pihaknya telah mendapat informasi, kalau akan ada peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang akan melintas di wilayah hukum Polres Bolmong.
“Dari informasi tersebut tim opsnal Narkoba langsung kolaborasi dengan Dit Narkoba polda sulut untuk mengetahui pelaku yang ternyata menumpangi bus Harvest yang pada pukul 08.00 Wita masuk di terminal Dulagon,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di selangkangan pelaku.
Setelah di lakukan interogasi lanjut Kapolres, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan di bawa ke Minsel karena di pesan oleh warga Tompaso inisial D yang saat ini sedang di buru oleh tim Opsnal Narkoba Polres Bolmong.
“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Bolmong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum.
“Kita akan berantas. Saya mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian karena tidak ada ruang buat peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bolmong,” jelasnya. (gry)