NPM, Manado – Polemik penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Manado mencuat setelah diketahui adanya penggunaan dana tersebut untuk menyewa tenda dan kursi dalam kegiatan perpisahan siswa.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan dana BOS dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado Triana Almas SSTP MSi menekankan bahwa kegiatan perpisahan siswa, termasuk sewa tenda dan kursi, tidak termasuk dalam item pembiayaan yang diperbolehkan.
“Saya sudah melakukan klarifikasi langsung ke Tim BOS pusat. Disampaikan dengan jelas bahwa kegiatan perpisahan siswa tidak dapat dibiayai menggunakan dana BOS, termasuk untuk sewa tenda dan kursi. Ini tertuang dalam juknis resmi,” ujar Triana Almas, saat dikonfirmasi media newposkomanado.id, Selasa (25/06/2025).
Menurutnya, dana BOS diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran, seperti pengadaan alat tulis, kegiatan kesiswaan yang mendidik, pelatihan guru, dan perawatan fasilitas sekolah.
Triana mengingatkan bahwa penggunaan dana di luar ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami mengimbau seluruh kepala sekolah SD dan SMP untuk menggunakan dana BOS sesuai ketentuan juknis. Penggunaan dana di luar peruntukan, walau didokumentasikan dengan baik, tetap tidak sah jika tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem ARKAS merupakan alat bantu perencanaan, bukan acuan legalitas. Apapun yang diinput dalam ARKAS tetap harus sesuai dengan juknis yang berlaku.
Apa yang terjadi di SMP Negeri 1 Manado menjadi refleksi penting bagi seluruh satuan pendidikan, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS harus sejalan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Kendati niat penggunaan anggaran ditujukan untuk kepentingan siswa, aspek legalitas tetap menjadi landasan utama.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Manado menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS yang dapat merugikan institusi pendidikan maupun kepercayaan publik,” ungkap Triana Almas.
Dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar, bukan untuk kegiatan seremonial.
Kepala sekolah, bendahara, dan tim pengelola BOS perlu senantiasa merujuk pada regulasi resmi agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Plt Kepala SMP Negeri 1 Manado Riva A R Rori SPd MPd, Ia menyatakan bahwa penggunaan dana BOS untuk kegiatan seperti penyewaan tenda dan kursi telah dilakukan secara akuntabel dan tidak menyalahi aturan,” ujar Rori saat dikonfirmasi belum lama ini.
Kata Rori, gunakan dana BOS harus berpedoman pada sistem perencanaan dan penganggaran berbasis aplikasi, yaitu ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Kegiatan seperti ibadah syukur penamatan dinilai bagian dari penguatan karakter siswa dan masih relevan dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
“Kami pastikan seluruh pengeluaran sesuai alokasi yang tercantum dalam ARKAS dan dilengkapi bukti administrasi yang sah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, penggunaan dana BOS tidak pernah menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di SMP Negeri 1 Manado,” ungkap Rori.
Menurutnya lagi, seluruh penganggaran dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dinilai memberikan ruang bagi sekolah untuk mendanai berbagai kegiatan berdampak kepada siswa.
Hal senada juga disampaikan oleh bendahara BOS SMP Negeri 1 Manado Asrin Liise SPd
Ia menuturkan bahwa selama kegiatan diperuntukkan bagi siswa dan dilengkapi dengan bukti administrasi yang sah seperti dokumentasi kegiatan, kwitansi dan tanda terima, maka penggunaannya dianggap sesuai prosedur.
“Sepanjang kegiatan itu untuk siswa dan administrasi lengkap, seperti foto kegiatan dan laporan keuangan, maka sah secara regulasi,” ungkapnya. (dio)