Ditreskrimum Polda Sulut Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tarkam di Bitung, 1 Dibawah Umur

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto dalam konferensi yang digelar di Polres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam. (foto: horas/NPM)

NPM, Bitung – Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus pertikaian antar dua kelompok yang terjadi di Bitung.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto dalam konferensi yang digelar di Polres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.

Kapolda meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan masalah yang terjadi kepada pihak berwajib.

“Ada 35 barang bukti yang diamankan, pada peristiwa ketegangan dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023) kemarin, “ ujar Kapolda Setyo.

Kapolda menyampaikan hal tersebut didampingi Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri, Direskrimum Polda Sulut Kombespol Gani Siahaan, Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Iis Kristiawan, Kapolres Bitung Akbp Tommy Souissa dan Dandim Bitung Letkol Czi Hanif Tupen ST.MIP.

Lanjut, Jendral bintang dua tersebut juga mengatakan Ditreskrimum Polda Sulut juga menyita barang bukti yang digunakan para pelaku yang terbungkus kantong plastik dengan bertuliskan logo identifikasi.

“Ada 7 Tersangka yang kami tahan, 5 diantaranya terlibat dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 2 lagi terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan 2 korban mengalami luka serius,“ jelasnya.

Dari pantauan media ini, barang bukti yang disita berupa bambu yang bagian atasnya ada bendera kelompok tertentu, kayu pohon, balok kayu, patahan kursi plastik warna merah, perangkat elektronik, kaca spion mobil, pakaian.

Ada juga tiga senjata taham (sajam) jenis panah wayer berikut satu pelontarnya, pisau sangkur dan pisau lainnya, parang dan lainnya.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di beberapa titik yang ada di Bitung pasca ketegangan dua kelompok di Bitung,“ tutup Direskrimum Polda Sulut, Kombes Gani Siahaan. (ras/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *