Nih dia Sanksi Tegas Dimasa Tenang, Zulkifli Densi: Ada Pidananya

Zulkifli Densi
Zulkifli Densi

NPM, MANADO-Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi meminta parpol peserta pemilu membersihkan alat peraga kampanye saat masa tenang.

“Sesuai aturan tak ada lagi kampanye di masa tenang,” katanya saat rakor bersama KPU Sulut dan parpol, Selasa (6/2), di Manado.

Zulkifli juga meminta parpol menertibkan APK yang ada di kendaraan seperti, one way yang ada di mobil atau stiker caleg yang kerap dipasang di motor.

Selain itu, Zulkifli juga meminta parpol peserta pemilu menghentikan kampanye di media sosial dan media massa baik berupa pemberitaan atau iklan para caleg.

Ia mewarning peserta pemilu menaati aturan ini. Termasuk dengan membersihkan APK secara mandiri. Jika masih ada APK, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk melakukan penertiban.

Ditambahkannya, selama masa tenang, tak dibenarkan ada aktivitas kampanye, baik membagi-bagikan stiker, kalender atau atribut parpol.

“Jika kedapatan, akan dikenakan sanksi. Melanggar larangan dalam masa tenang akan dikenakan pidana penjara 4 tahun dengan denda maksimal Rp48 juta,” ujarnya. (rud)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *