NPM, Manado – Anggota DPRD Sulut yang baru dilantik Tonao Petrus Jangkobus dipastikan akan bergabung dengan Komisi III.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menjelaskan, penempatan anggota DPRD PAW yaitu menggantikan posisi anggota dewan yang lama.
“Sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut, anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya atau berdasarkan usulan fraksi,” katanya, pekan lalu.
Lanjutnya, dengan demikian, Tonao Petrus Jangkobus sebagai anggota komisi III dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Diketahui, Tonao Petrus Jangkobus menggantikan Sherly Tjanggulung sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Fraksi Partai NasDem daerah pemilihan (dapil) 1 Sangihe, Talaud dan Sitaro.
Sherly Tjanggulung merupakan anggota Komisi III dan Badan Kehormatan DPRD Sulut. (rud)