NPM, KOTAMOBAGU– Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu dilaporkan atau diaduhkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Laporan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kotamobagu itu pun saat ini rupanya sedang berproses di DKPP.
Hal itu berdasarkan laporan yang dikutip dari laman dkpp.co.id. Dalam laporan bernomor 53-P/L-DKPP/lll/2024 (Bawaslu Kota Kotamobagu), Ketua Bawaslu dan 2 Anggota Bawaslu diaduhkan atau dilaporan oleh Londa Simbala ke DKPP.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tanggal 8 Maret 2024 sudah memenuhi syarat (MS), begitu juga dengan hasil verifikasi material pada tanggal 15 Maret 2024 laporan itu juga sudah memenuhi syarat (MS) keterangan.
“Laporan ke DKPP yang kami kirim perihal kelalaian dan ketidak profesionalitas dari pihak Bawaslu Kota Kotamobagu. Dengan nomor pengaduan ke DKPP 05-P/L-DKPP/III/2024,” kata Londa Simbala, saat dihubungi media ini, Jumat 19 April 2024.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Bawaslu Kota Kotamobagu. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan media ini. (Gry)