NPM, KOTAMOBAGU– Laporan dugaan pelanggan kode etik Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sudah Memenuhi Syarat (MS).
Hal itu berdasarkan laporan yang dikutip dari laman dkpp.co.id. Dalam laporan bernomor 53-P/L-DKPP/lll/2024 (Bawaslu Kota Kotamobagu), Ketua Bawaslu dan 2 Anggota Bawaslu diaduhkan atau dilaporan oleh Londa Simbala ke DKPP.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tanggal 8 Maret 2024 sudah memenuhi syarat (MS), begitu juga dengan hasil verifikasi material pada tanggal 15 Maret 2024 laporan itu juga sudah memenuhi syarat (MS) keterangan.
“Laporan ke DKPP yang kami kirim perihal kelalaian dan ketidak profesionalitas dari pihak Bawaslu Kota Kotamobagu. Dengan nomor pengaduan ke DKPP 05-P/L-DKPP/III/2024,” kata Londa Simbala, saat dihubungi media ini, Jumat 19 April 2024.
Menurut Londa, Bawaslu Kotamobagu diduga telah melanggar aturan yang harusnya tidak boleh dilakukan.
“Karena akibat ketidak profesionalitasan pihak Bawaslu. Tindakan Kecurangan dan Kesalahan dengan adanya pemilih yang memilih di 2 TPS, di 2 Kabupaten yang berbeda,” ujarnya.
Londa berharap, pihak DKPP agar segera bertindak profesional hingga dilakukan sidang kode etik.
“Harapannya untuk dilaksanakan sidang etik profesi, karena sudah lalai dan tidak profesional terhadap tanggung jawab yang di emban sebagai anggota Bawaslu,” harapnya.
Terkait hal itu, pihak Bawaslu Kota Kotamobagu enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Bawaslu Kota Kotamobagu. Upaya konfirmasi masih akan terus dilakukan media ini.
Diketahui, laporan yang diaduhkan ke DKPP terkait adanya pemilih yang memilih 2 kali pada TPS 3, di Desa Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan memilih di TPS 3 Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), atas Nama MDM alias Dan. (Gry)
Berikut bukti-bukti yang diaduhkan ke DKPP :
1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Kota Kotamobagu.
2. Printout KTP-El milik pemilih bersangkutan atas nama MDM alias Dan.
3. Foto Copy Salinan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 TPS 3 Keluraham Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
4. Foto Copy Salinan Daftar Pemilih Khusus Pemilu Tahun 2024 TPS 3 Keluraham Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
5. Video pernyataan dari SNWA alias Sar selaku Sekretaris Desa Matali Baru, selaku PPS Desa Matali Baru bahwa atas Nama MDM alias Dan melaukukan pemilihan di TPS 3 Keluraham Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.