NPM, KOTAMOBAGU– Polres Kotamobagu berhasil membongkar dan mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dengan modus menggunakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin 3 Juni 2024, polisi mengamankan 1.500 liter BBM dan dua unit mobil Suzuki Carry, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta menangkap empat terduga pelaku.
Usai melakukan penggerebekan tersebut, Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, kembali melakukan aksi tegas dengan menangkap tiga unit sepeda motor khusus yang digunakan untuk menampung BBM dan satu unit mobil Kijang bernomor polisi DB 1396 ML pada hari yang sama.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan bolak-balik mengisi BBM di SPBU tanpa batas.
Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK MH, bersama AKP Agus Sumandik dan tim personel berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, satu unit mobil Kijang, dan barang bukti berupa 20 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.
“Dari hasil pengawasan Polres Kotamobagu, kita berhasil menangkap pelaku yang diduga akan melakukan penimbunan BBM. Mereka menggunakan kendaraan bermotor dengan tangki yang dimodifikasi,” kata Wakapolres.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu SPBU Moyag dan SPBU Kotobangon.
Wakapolres juga menambahkan bahwa para pelaku menggunakan tangki modifikasi untuk mengisi BBM di SPBU, dan kemungkinan besar mereka mendapatkan premi sekitar Rp2.000 sampai Rp3.000 untuk mempermudah aksinya dengan bantuan salah satu petugas SPBU.
“Kami mengingatkan kepada petugas SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. Jika masih ada petugas yang melanggar, kami akan memberikan sanksi berupa teguran dan pengawasan ketat agar tidak terjadi lagi penimbunan BBM di Kotamobagu,” ujarnya.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan tangki modifikasi, apalagi kendaraan yang tidak memiliki TNKB atau plat nomor polisi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap SPBU di Kotamobagu untuk mencegah praktik penimbunan BBM,” tambahnya.
Para pelaku penimbunan BBM ini akan dikenai pasal 55 atau pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang RI nomor 2002 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan badan. (Gry)