Penandatanganan Laporan pertanggungjawaban APBD Sulut Tahun 2023
NPM, MANADO-DPRD Sulut menggelar sidang paripurna, Senin (24/6) di ruang paripurna.
Sidang itu terkait pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Sulut Tahun 2024 dan ranperda tentang pembangunan industri Provinsi Sulut Tahun 2025-2045.
Sidang paripurna itu dipimpin ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw.
Sekretaris Pansus Nick Lomban saat membawakan laporan mengatakan, ada beberapa dasar hukum panitia khusus DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam membahas ranperda tentang rencana pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045.
Pertama UUD Tahun 1945. Kedua, UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Ketiga, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Terakhir UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.
Pansus juga memberikan apresiasi terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur yang bersikap responsif dan kooperatif dalam memberikan data dan informasi.
Sehingga Pansus dapat menyelesaikan pembahasan dengan cepat dan tepat singkat berlandaskan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ranperda ini boleh menjadi bukti keseriusan legislatif dalam mensuport pemerintah Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur Steven Kandouw yang membacakan Pertanggungjawaban APBD 2023 mengatakan, laporan itu merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah pada masyarakat Sulawesi Utara.
“Melalui laporan ini kita dapat melihat sejauh mana capaian pembangunan yang telah dilakukan serta penggunaan anggaran yang telah diamanahkan kepada kita selaku pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga evaluasi. Sehingga dapat mencapai hasil yang optimal.
Ke depan, lanjut Kadouw, kekurangan yang tidak akan terjadi lagi.
Sedangkan untuk rencana daerah tentang pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 2045 menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan arah pembangunan industri di masa depan.
“Dengan adanya peraturan ini kita berharap dapat mencapai menciptakan iklim investasi yang kondusif meningkatkan daya saing industri lokal yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)