NPM, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda), Jumat (5/7/2024).
Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota, di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua, Dra Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH mengikuti rapat paripurna secara daring.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama yang baik.
“Dimana proses pembahasan mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon tahun 2025-2045 dapat berjalan dengan baik,” kata Caroll Senduk.
Lanjutnya, mencermati laporan Pansus serta pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, nampak bahwa hal tersebut merupakan sinergitas semua pihak dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
“Kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan DPRD Kota Tomohon dalam melakukan pembahasan internal fraksi serta mengkaji Ranperda RPJPD Kota Tomohon tahun 2025 – 2045. Hasilnya telah dituangkan lewat pendapat akhir fraksi, yang kesemuanya itu dalam rangka untuk menyatukan persepsi demi penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Tomohon,” ungkap Senduk.
Dia menjelaskan, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok pembangunan daerah, dan indikator pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Perlu kami sampaikan bahwa kerangka pikir RPJPN tahun 2025-2045 yaitu visi Indonesia emas, dengan 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
“Adapun yang menjadi visi pembangunan Kota Tomohon yang dituangkan dalam dokumen rancangan akhir RPJPD Kota Tomohon 2025 – 2045 adalah Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan, yang akan diimplementasikan melalui 8 misi, 17 arah pembangunan dan 45 indikator,” beber mantan Wakil Ketua DPRD Tomohon ini.
Dia menambahkan, tentu berbagai masukan, saran dan catatan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus dan fraksi-fraksi telah menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen RPJPD Kota Tomohon ini.
“Untuk itu, saya atas nama jajaran Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas peran positif pihak legislatif yang sudah melaksanakan pembahasan terkait Ranperda RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045 sehingga semakin berkualitas,” ujar Senduk.
Dalam paripurna, Laporan Pansus disampaikan oleh Ketua Pansus, Donald Pondaag.
Sementara 3 fraksi di DPRD Tomohon yakni, fraksi Partai Golkar, PDIP dan fraksi Restorasi Nurani menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Tomohon Tahun 2025-2045 untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE memberi apresiasi kepada pihak Pemkot Tomohon dan rekan-rekan Pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan.
“Kiranya Perda RPJPD Kota Tomohon yang telah disetujui dan melalui keputusan bersama DPRD dan Pemkot Tomohon, dapat memberi kontribusi nyata bagi masyarakat Kota Tomohon,” pungkas Sundah.
Nampak hadir, anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, Forkopimda Kota Tomohon, Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven Waworuntu SSTP MAP dan jajaran Pemkot Tomohon. (adv)