Dua Tersangka Pembunuh Ojol Tomohon Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

TERUNGKAP : Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu (tengah) didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang (kiri) dan Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh menyampaikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan ojek online, di Mapolres Tomohon, Selasa (16/7/2024)

NPM, Tomohon – Kronologi kematian Diego Piyoh (23) warga Kelurahan Tumatangtang Satu, Tomohon Selatan menemui titik terang.

Dua orang ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diketahui, Diego yang sehari-hari sebagai driver ojek online (Ojol) ini, ditemukan tidak bernyawa, di ruas jalan Kelurahan Matani Dua, Tomohon Tengah, Senin (15/7/2024) sekira pukul 04.00 Wita.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang dan Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh memberikan keterangan pers kepada awak media, di Mapolres Tomohon, Selasa (16/7/2024).

Kapolres mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni laki -laki inisial EP (18) alias Baim dan WM (20) alias Aney.

Keduanya warga Kecamatan Tomohon Tengah.

“Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Dimana, EP sebagai pelaku utama yang menikam korban dengan pisau sebanyak dua kali. Sedangkan WM menggunakan hollow brick,” jelas Tutu.

Dijelaskannya, peristiwa berawal dari pembatalan orderan dari pacar pelaku EP.

Ketika orderan yang masuk telah diterima korban, dimana titik jemput di kelurahan Woloan.

Sedangkan titik tujuan di Kelurahan Matani Dua.

Singkat cerita, korban sudah berada dititik tujuan yakni di tempat kejadian perkara (TKP).

Tak jauh dari rumah pelaku EP.

“Saat itu, pelaku EP yang emosi dan dibawah pengaruh minuman keras menikam korban sebanyak dua kali hingga tersungkur. Sementara pelaku WM melempar hollow brick yang sudah tidak berdaya. Setelah itu mereka melarikan diri meninggalkan TKP,” beber Tutu seraya menambahkan senjata tajam yang digunakan diambil dari rumah pelaku EP.

Lanjut Kapolres, tindakan pelaku EP karena melihat ada chatting antara korban dan pacarnya.

Padahal percakapan keduanya soal konformasi pembatalan orderan.

“Korban dengan pacar pelalu sebelumnya memang tidak saling kenal dan baru saat itu berkomunikasi,” ungkap sosok yang dekat dekat dengan awak media.

Ditegaskannya, para pelaku dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang menambahkan, para pelaku berhasil diringkus dalam jangka waktu lima jam setelah peristiwa.

“Tim Buser Polres Tomohon menangkap para pelaku di perkebunan jalan lingkar timur bersama barang bukti sajam. Pada awalnya yang diamankan tiga orang, namun satu orang tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sumolang yang turun langsung dalam penangkapan.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *