NPM, MANADO-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara Hilman Idrus menerima kunjungan kerja
Badan Musyawarah DPRD Kota Ternate, Selasa (23/7/2024) di gedung DPRD Sulut.
Kunjungan dimaksudkan untuk membahas tentang berakhirnya masa jabatan anggota dewan.
Anggota DPRD Ternate Sudarno mengatakan, saat ini di DPRD Ternate sedang mendiskusikan soal masa persidangan.
Sebab periode anggota dewan berakhir akan berakhir di tanggal 17 September 2024. Sementara masa sidang kedua berakhir di 31 Agustus.
“Yang jadi pertanyaan adalah, di tanggal 1-17 September itu apakah akan dibuka masa sidang ketiga ataukah berakhir di situ.
Tentu ini akan memengaruhi kegiatan reses anggota DPRD,” ujarnya politisi Fraksi PKS ini.
Menjawab hal tersebut, anggota DPRD Sulut Hilman Idrus mengatakan, soal masa berakhirnya tugas anggota DPRD harus diseriusi bersama.
“Walaupun di penghujung periode, tentunya anggota DPRD harus fokus menyelesaikan tugasnya,” jelasnya.
Legislator PDIP berharap akhir masa tugas harus menjadi fokus pimpinan dan sekretariat DPRD.
Terutama dalam menyusun program dan kegiatan termasuk tugas-tugas anggota dewan sampai hari terakhir masa jabatan.
“Karena pertanggungjawaban anggota DPRD ke masyarakat harus sampai di akhir masa jabatan,” tuturnya. (rud)