BERI PENJELASAN: Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit
NPM, BITUNG-Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit menjadi narasumber pada dialog interaktif bersama stake holder, di Balai Prajurit Batalion Marinir Bitung, Rabu (31/7/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan Komnas HAM RI ini juga menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya, Kaban Kesbangpol Sulut Ferry Sangian, Kabidkum Polda Sulawesi Utara Reindra Kurniawan dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthlowi.
Pada kesempatan itu Rumagit menyampaikan langkah pencegahan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih. “Bawaslu telah membuka posko pengaduan bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, untuk menjaga hak pilih masyarakat,” katanya.
Rumagit juga menjelaskan soal sanksi yang diberlakukan bagi yang sengaja menghilangkan hak pilih warga.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 UU Pilkada bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp24.000.000,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini.
Rumagit juga menyentil mekanisme mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dijelaskannya, mekanisme ini memiliki dua saluran pertama, lewat partai politik yang mempunyai kursi di DPRD, serta lewat calon perseorangan. “Di Sulut hanya ada 1 kabupaten dan 1 kota yang memiliki pendaftar calon perseorangan,” tukasnya.
Kegiatan dihadiri Bawaslu kabupaten/kota se Sulawesi Utara, KPU kabupaten/kota se Sulawesi Utara, NGO, Polres dan Polsek se Kota Bitung, akademisi dan jajaran pemerintah Kota Bitung. (rud)