NPM, Manado – Setiap menjelang tahun ajaran baru berlangsung, penjualan buku mata pelajaran dari pihak sekolah marak terjadi.
Tentunya, praktek jual buku di sekolah memang bukan rahasia lagi, bahkan boleh dikatakan hampir setiap sekolah melakukan praktek itu.
Meskipun sudah dilarang, tapi sejumlah sekolah negeri di Kota Manado masih melakulan hal tersebut.
Padahal, pihak sekolah sudah menyediakan buku dengan menggunakan dana BOS.
“Memang terlihat kecil dan sepele, tapi ini sudah sangat memalukan bagi dunia pendidikan di Kota Manado dibawah pemerintahan Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang (AARS),” ungkap sejumlah orang tua murid.
“Setau kami, kebutuhan belajar pokok bagi siswa, terutama di tingkat pendidikan dasar (SD-SMP), telah terpenuhi dengan dana BOS. Termasuk di dalamnya buku, tapi kenapa di sekolah- sekolah masih saja menjual buku kepada peserta didik,” tambah mereka dengan nada heran.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 879/D.01/DIKBUD/SEKR/2023 tertanggal 03 April 2023 Tentang Pungutan Pada Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri/Swasta Se-Kota Manado.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado Steven S Tumiwa SPd MPd melalui Sekretaris Dinas Dikbud Kota Manado Triana Almas SSTP MSi mengatakan apabila masih ada sekolah yang tetap menjual buku di sekolah, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi kepada kepala sekolah yang masih melanggar aturan tersebut.
“Kami akan menindak dengan tegas pihak sekolah yang menjual buku kepada peserta didik,” tegas Almas, Selasa (6/8/2024).
Almas menjelaskan, Dikbud Kota Manado terus mengingatkan kepada para kepala sekolah, guru agar tidak melakukan praktek penjualan buku di sekolah.
“Kami selalu mewarning dan mengingatkan lewat berbagai kesempatan kepada kepala sekolah maupun guru agar tidak menjual buku di sekolah,” pungkasnya. (dio)