DPRD Tomohon Gelar Paripurna Penyampaian Wali Kota Terhadap Perubahan KUA PPAS APBD 2024

SINERGI : Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring (ketiga dari kiri) menyerahkan rancangan perubahan KUA PPAS APBD 2024 kepada Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon, Jumat (9/8/2024).

NPM, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Wali Kota Tomohon terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tomohon tahun anggaran 2024, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (9/8/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua, Erens Kereh AMKL.

Rapat paripurna DPRD Tomohon, yang dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD, Erens Kereh (kanan), di Ruang Sidang DPRD Tomohon, Jumat (9/8/2024).

Sundah mengatakan, sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2024 keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran.

“Serta keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan berdasarkan hal tersebut diformulasikan rancangan perubahan KUA PPAS APBD 2024,” tukas Sundah.

Anggota DPRD Tomohon saat mengikuti rapat paripurna.

Lanjutnya, berdasarkan pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan KUA PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

“Selanjutnya dapat dibahas oleh DPRD Kota Tomohon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Sundah.

Anggota DPRD Tomohon mengikuti rapat paripurna.

Sementara itu, Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME mengatakan, dalam rangka penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, atas nama pihak eksekutif ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerjasama dalam proses penyusunan tersebut.

Dijelaskan Sekkot, perkembangan perekonomian Kota Tomohon tidak terlepas dari arah dan kebijakan pembangunan perekonomian pemerintah pusat.

“Adapun sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024 menyatakan bahwa di tahun 2024 nanti perekonomian nasional diperhadabkan dengan berbagai tantangan. Antara lain, ketidakpastian global, pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan serta revolusi industri 4.0,” kata Roring.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring membacakan sambutan wali kota Tomohon.

Meskipun, lanjut Sekkot, ada pengaruh ekonomi global, pemerintah tetap optimis mengingat Indonesia memiliki sejumlah modal penting untuk membangun ekonomi dan sumber pertumbuhan baru.

“Modal penting tersebut antara lain berupa kapasitas sumber daya alam dan sumber daya manusia,” ungkap Roring.

Dia menuturkan, memasuki triwulan ketiga ini Pemerintah Kota Tomohon merespon perkembangan yang terjadi di luar triwulan sebelumnya dengan melakukan penyesuaian penyesuaian antara lain asumsi kerangka ekonomi makro daerah.

Sekrtaris DPRD Tomohon, Steven Waworuntu (kanan) membacakan surat masuk.

“Secara garis besar asumsi yang digunakan dalam perubahan kebijakan umum APBD Kota Tomohon, dikarenakan adanya perubahan sumber pendapatan, optimalisasi alokasi belanja daerah dan penyesuaian pembiayaan daerah,” beber Roring.

Dia menambahkan, semoga apa yang kami sampaikan ini boleh mendapat respon yang positif dari pimpinan dan anggota DPRD kota Tomohon.

“Sehingga apa yang kita lakukan saat ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh lapisan masyarakat kota Tomohon,” pungkas Roring.

Nampak hadir dalam rapat paripurna, anggota DPRD Tomohon dan jajaran Pemkot Tomohon. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *