NPM, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (15/8) di Manado.
Kegiatan dibuka anggota KPU Sulawesi Utara Lanny Ointu.
Menurut Lanny, kegiatan ini penting dilaksanakan sebab tahapan pemilihan yang sudah mendekati tahapan pendaftaran calon.
“Sebentar lagi akan masuk ke tahap pencalonan. Nanti pada tahapan itu bisa dilihat siapa saja yang akan mencalonkan diri,” ujarnya didampingi anggota KPU Meidy Tinangon.
Tak hanya itu, saat memberikan materi Lanny menjelaskan soal mekanisme pendataan pemilih. Untuk data pemilih ini, KPU merujuk PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Dikatakan ada beberapa perbedaan antara pemilu lalu dengan pilkada. Seperti saat pendataan dimana pemilih harus memiliki KTP elektronik.
“Data pemilih kerap menjadi persoalan setiap pemilihan. Biasanya senyap di depan tapi gaduh di belakang. Bahkan kasus data pemilih ini bisa berakhir sampai ke MK,” ujarnya. (rud)