NPM, MANADO-DPRD Sulawesi Utara menggelar paripurna penyampaian penjelasan Gubernur terhadap ranperda APBD 2025, Rabu (4/9).
Pada paripurna itu, lima fraksi di DPRD Sulut menerima penjelasan Gubernur untuk melanjutkan pembahasan APBD 2025.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay dan Billy Lombok.
Dalam penjelasannya yang dibacakan Wakil Gubernur Steven Kandouw menyebutkan tentang skema rancangan APBD 2025
“Penggunaan anggaran ini harus memperhatikan kapasitas viskal daerah,” jelasnya.
Lanjut Kandouw, sesuai PMK 84 tahun 2003 tentang kapasitas viskal daerah masuk pada kategori sangat rendah.
Di mana kapasitas menunjukkan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicapai melalui pendapatan daerah dan penerima pembiayaan daerah tertentu dikurangi pendapatan yang penggunanya sudah ditentukan belanja tertentu dan pengeluaran pembiayaan tertentu.
Sehingga penyusunan belanja daerah provinsi Sulawesi Utara disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintahan juga memperhatikan alokasi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya. Di mana alokasi dengan penggunaannya tahun 2024 akan berlanjut pada alokasi dana transfer tahun 2020.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang komponen belanja yang merupakan mandatoris pending antara lain yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur serta standar pelayanan minimal dan pencapaian sasaran pembangunan.
Serta kegiatan pemulihan ekonomi diantaranya penanganan inflasi, penanggulangan kemiskinan ekstrem dan pencegahan dan penanggulangan stunting.
“Pemerintah juga memerhatikan seluruh program kegiatan yang menjadi kewenangan daerah dengan menggunakan pendekatan program. Termasuk meminimalkan masalah perencanaan dan penanggalan yang sering terjadi terutama yang berdasarkan tugas dan fungsi,” terangnya. (adv)