NPM, MANADO-Penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama.
Makanya harus ada perlakukan khusus terutama saat menggunakan hak pilih.
Demikian disampaikan Kasie Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinsos Provinsi Sulawesi Utara Muhammad Subhan Langga.
“Hak politik penyandang disabilitas diatur dalam UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya, Selasa (10/9) di Manado.
Lanjutnya, terkait hak politik ini diatur dalam 22 hak penyandang disabilitas.
Dijelaskannya, penyandang disabilitas sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses hak-hak politik.
Hak politik itu mencakup hak memilih, diangkat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Pemenuhan hak-hak ini penting untuk memastikan, penyandang disabilitas dapat berkontribusi pada masyarakat dan mendapatkan suara dalam kebijakan yang memengaruhi hidup mereka.
“Intinya, jangan sampai hak politik penyandang disabilitas diabaikan. Termasuk saat menggunakan hak pilihnya di TPS,” terangnya. (rud)