NPM, Manado – Puncak pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak akan jatuh Rabu 27 November 2024.
Ini juga menjadi momen puncak pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sulut.
Terkait hal ini, anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu termasuk PTPS untuk melaksanakan tugas dengan baik.
“PTPS menjadi ujung tombak pengawasan pada esok hari. Jalankan fungsi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” pintanya saat melakukan zoom meeting pengawasan H-1 dengan Bawaslu dan Panwascam se Sulut, Selasa (26/11) di kantor Bawaslu Sulut.
Lanjutnya, kalaupun nanti ada temuan, agar mengkoordinasikan hal itu secara berjenjang.
Zul Densi juga meminta masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan benar serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran pemilihan.
Pelanggaran yang dimaksud seperti, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Mengaku dirinya adalah orang lain untuk menggunakan hak pilih di TPS.
Menghalang-halangi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya. Membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.
Majikan atau atasan tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya.
Menggagalkan pemungutan suara serta kegiatan lainnya yang merupakan tindakan melawan hukum.
“Jika dilanggar konsekwensinya bisa pidana,” ujarnya. (rud)