Mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Masih Nyaman Kuasai Mobil Dinas Fortuner

Oplus_131072

NPM, Kotamobagu – Mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot rupanya masih nyaman menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) Toyota Fortuner berwarna Putih DB 8 K.

Buktinya, hingga saat ini Mobil Dinas tersebut masih dikuasai oleh mantan Wakil Ketua DPRD periode 2029-2024 itu.

Pihak Sekretariat Dewan (Setwan) Kotamobagu pun sampai saat ini tak kunjung menarik mobil dinas tersebut.

Padahal, dua unit mobil dinas yang lain DB 3 K dan DB 7 K sejak akhir Oktober 2024 telah ditarik dari tangan mantan Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan.

Penarikan dua mobnas tersebut diawali dengan adanya surat dari Setwan kepada kedua mantan pimpinan DPRD tersebut dengan dalih sudah tidak lagi menjabat.

Meiddy Makalalag dan Syarifuddin Mokodongan pun saat itu langsung menyerahkannya.

Namun, kebijakan rupanya berbeda dilakukan oleh Setwan kepada Herdy Korompot yang tak lain mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu.

Mobil dinas berwarna putih DB 8 K yang sehari-hari nomor polisinya diubah menjadi hitam DB 1031 K tak pernah ditarik.

Setwan pun dituding bertindak diskriminatif terhadap kedua mantan pimpinan DPRD Kotamobagu.

Sebab penarikan mobil dinas dikecualikan kepada salah satu mantan wakil ketua yang saat ini masih tercatat sebagai anggota biasa di DPRD Kotamobagu.

“Kalau memang aturannya mantan pimpinan DPRD tidak boleh menguasai mobil dinas, harusnya semua ditarik. Kenapa hanya dua, sementara satu lagi tidak ditarik? Itu diskriminatif sekali namanya,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublis, Kamis (30/01/2025).

Hal itupun langsung ditanggapi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit.

Ia mengakui bahwa satu unit mobil dinas masih dikuasai mantan wakil ketua DPRD.

Menurutnya, ia akan segera menyurati Herdy Korompot untuk mengembalikan mobil dinas sebagaimana yang dilakukan oleh dua mantan pimpinan lainnya.

“Segera kami surati. Secara administrasi demikian,” kata Firmansyah.

Dua mobil dinas yang dulu digunakan mantan wakil ketua DPRD lanjutnya, rencananya akan dilelang terbuka oleh Pemkot Kotamobagu.

Sedangkan mobnas yang dulunya digunakan mantan ketua DPRD, bisa langsung dibayar tanpa harus melalui proses lelang (dum) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022.

Diketahui, sebelumnya pembelian dua unit Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Kotamobagu itu sempat jadi polemik.

Timbul dugaan pembelian hingga pengadaan dua unit Mobil Dinas milik Wakil Ketua DPRD Kotamobagu diduga tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 7 tahun 2006, tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. (gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *