Sulut  

Peraturan MK 1/2025 Buka Peluang YSK – Victory Dilantik Februari

Ferry Daud Liando. (dok)

NPM, Manado – Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara terpilih, Yulius Selvanus – Victor Mailangkay bisa lebih cepat.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan Peraturan MK No 1 Tahun 2025.

Isi peraturan itu adalah mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.

Peraturan ini membatalkan 3 aturan lain yakni pertama, Permen 80 tahun 2024 yang menyebut pelantikan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kedua, Peraturan MK No 27 Tahun 2024 bahwa pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah seluruh sengketa hasil pilkada 2024 tuntas.

Ketiga, Kesimpulan RDP DPR RI pada 22 Januari 2025 yang mengatur pelantikan hanya 2 tahap yakni tahap non sengketa dan tahap selesainya pembacaan putusan di MK.

Peratuan MK 1/2025 dinilai lebih progresif karene telah mengakomodasi menjadi 3 tahapan pelantikan yang awalnya hanya 2 tahapan.

“Munculnya 1 tahapan pelantikan baru karena MK akan membacakan putusan dismissal atau ketetapan dalam waktu dekat,” kata Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando, Sabtu (1/02/2025).

Lanjut Ferry Daud Liando, Putusan dismissal apabila MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan syarat formil dan materil dalam suatu laporan.

Sedangkan ketetapan MK adalah apabila pihak pemohon membatalkan permohonannya.

Pembacaan tidak harus menunggu jadwal pembacaan putusan pada Maret 2025.

“Peraturan 1/2025 berpotensi akan mempercepat pelantikan YSK dan VM karena pelantikan kepala daerah yang tidak mengajukan sengketa dan pembacaan dismissal serta ketetapan MK,” terang Liando.

“Jadi pelantikan YSK dan VM akan terhindar dari jadwal sebelumnya yaitu setelah pembacaan putusan MK di akhir maret 2025,” ujarnya. (*/don)

Editor: Donny Piri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *