MPLS 2026 Resmi Dimulai di Sulawesi Utara, Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Ramah dan Bebas Perundungan

Pembukaan MPLS SMA/SMK/SLB secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Femmy J Suluh, di SMAN 1 Lolak. Kabupaten Bolaang Mongondow, ditandai dengan pemasangan papan nama peserta didik baru. (ist)

NPM, Bolmong – Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara resmi memulai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 secara serentak di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Senin (13/7/2026).

Pembukaan MPLS secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr Femmy J Suluh MSi, di SMAN 1 Lolak. Kabupaten Bolaang Mongondow.

Femmy Suluh menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS tahun ini mengusung konsep MPLS Ramah, yaitu masa pengenalan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, perpeloncoan, dan perundungan.

“MPLS merupakan gerbang awal bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar. Kami berharap seluruh peserta didik dapat beradaptasi dengan baik, menjalin hubungan yang harmonis dengan guru maupun teman-teman, serta mengikuti proses pendidikan dalam suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan,” ujar Femmy Suluh dalam sambutannya.

Ia juga mengajak seluruh kepala sekolah, guru, panitia MPLS, peserta didik, dan orang tua untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik sejak hari pertama memasuki sekolah.

Pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 mengusung tema “Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah” sebagai upaya membangun budaya sekolah yang positif sejak awal tahun pelajaran.

Selain memperkenalkan lingkungan fisik dan nonfisik sekolah, MPLS tahun ini difokuskan pada penguatan karakter peserta didik melalui berbagai program pembiasaan positif.

Program tersebut meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Pagi Ceria untuk menanamkan disiplin, tanggung jawab, serta semangat belajar sejak pagi.

Peserta didik juga diperkenalkan dengan Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) sebagai budaya interaksi di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, sekolah memberikan edukasi mengenai etika bermedia sosial agar siswa mampu menggunakan teknologi digital secara bijak, santun, dan bertanggung jawab.

Materi MPLS juga mencakup Gerakan Rukun Sama Teman serta Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) guna menumbuhkan kepedulian sosial dan membangun lingkungan sekolah yang bersih, sehat, aman, serta nyaman.

Selain itu, peserta didik mendapatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), serta pengenalan budaya lokal sesuai karakteristik dan keunggulan masing-masing sekolah.

Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara berharap pelaksanaan MPLS mampu membantu peserta didik baru mengenali potensi diri, memahami budaya sekolah, mengenal tenaga pendidik dan warga sekolah, serta beradaptasi dengan lingkungan belajar tanpa rasa takut maupun tekanan.

Sekolah juga diminta mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Anti-Perundungan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Selain itu, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, peserta didik, serta orang tua atau wali murid agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik setelah MPLS berakhir.

Dalam pelaksanaan MPLS, seluruh panitia yang terdiri atas guru maupun pengurus OSIS diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Panitia dilarang melakukan segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis yang didasarkan pada senioritas. Pemerintah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

Selain itu, segala bentuk perundungan, intimidasi, maupun tindakan yang mempermalukan atau merendahkan martabat peserta didik baru juga dilarang.
Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan liar ataupun mewajibkan peserta didik membeli atribut yang tidak memiliki nilai edukatif dan dapat membebani orang tua.

Penggunaan atribut yang bersifat mempermalukan, seperti papan nama berukuran tidak wajar, tas karung, kuncir rambut yang tidak mendidik, maupun atribut sejenis lainnya, juga dilarang selama pelaksanaan MPLS.

Melalui pelaksanaan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara berharap seluruh satuan pendidikan mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan berorientasi pada pembentukan karakter, sehingga peserta didik dapat memulai proses pendidikan dengan semangat, rasa percaya diri, dan pengalaman belajar yang positif. (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *