NPM, Manado – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah non-sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR sepakat tanggal pelantikan kepala daerah diputuskan pemerintah.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Kepala daerah tersebut akan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, Jakarta.
Sementara di Sulawesi Utara, ada enam kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Pilkada, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang sudah tidak bersengketa.
Sementara ada 10 kepala daerah yang masih was-was menunggu putusan MK.
Awalnya Mendagri Tito Karnavian mengatakan telah mengusulkan sejumlah tanggal kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tito mengatakan Prabowo memilih 20 Februari dari tanggal yang diusulkan untuk pelantikan kepala daerah.
“Kita membuat mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis,” ujar Tito.
Peserta rapat pun mayoritas setuju pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari 2025. Namun, dalam rapat tersebut terdapat sejumlah pendapat.
Kemudian, saat sampai dalam kesimpulan rapat, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mencantumkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dalam kesimpulan.
Pemerintah dan DPR sepakat agar tanggal pelantikan dalam kesimpulan rapat dibuat fleksibel.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mulanya bertanya akan mengunci pelantikan kepala daerah digelar 20 Februari atau tidak.
Rifqinizamy mengatakan ada atau tidaknya peserta rapat yang kurang setuju dengan tanggal tersebut.
“Saya mau tanya sekali lagi apakah kita kunci tanggal 20 Februari karena ada pandangan ini domainnya murni dari Presiden berdasarkan Perpres, atau bisa kita kasih kefleksibelan bagi pemerintah tanpa menyebut 20 Februari,” ujarnya.
“Makanya saya tanya bapak lagi kira-kira firm nggak 20 Februari atau kita kasih kefleksibelan,” sambung dia.
Tito lalu mengusulkan agar tanggal pelantikan dibuat fleksibel. Sebab, kata dia, akan ada kemungkinan terjadinya force majeure.
“Saran kami diambil fleksibel saja meskipun di sini kami sudah statement, kami sampaikan tanggal 20, kita nggak tahu terjadi force majeure. Force majeure nggak tahulah ya, apakah mungkin, ya mudah-mudahan nggak terjadi bencana banjir atau segala macam ya yang mungkin menghambat,” kata Tito.
Diketahui, awalnya pelantikan kepala daerah non sengketa akan digelar 6 Februari 2025. Putusan dismissal awalnya akan dibacakan 11-13 Februari dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.
Sebanyak 296 kepala daerah non sengketa yang siap untuk dilantik. Sedangkan, sebanyak 249 daerah masih bersengketa di MK.
KPU Sulut pun segera mengagendakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih setelah menerima salinan ketetapan MK. (*/don)