NPM, Manado – Larangan pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta dipertimbangkan lagi.
BKN kepada kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.
Mantan Bupati Minahasa Selatan Ramoy Markus Luntungan menyoroti larangan itu karena pengangkatan staf khusus kepala daerah sebagai semangat otonomi daerah.
Pengangkatan staf khusus adalah hak prerogatif kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
“Dimana nafas otonomi daerahnya kalau dilarang angkat staf khusus. Daerah bisa menyesuaikan kemampuan membayar honor staf khusus,” ucap Ramoy Luntungan kepada newposkomanado.id, menanggapi larangan BKN, Sabtu (7/02/2025).
Ketua Tim Kampanye Daerah YSK Victory ini kembali menambahkan bahwa staf khusus yang non ASN bukanlah urusan BKN.
“Kalau ASN diangkat tanpa gaji apa masalahnya? Pendapat saya tidak ada salahnya diberlakukan pengangkatan staf khusus,” ujar RML.
Kemudian pembayaran honor staf khusus baik dari kalangan akademisi bisa dibayar sesuai kemampuan daerah juga.
Kata RML, justru diharapkan SK Gubernur pertama adalah SK Staf Khusus yang langsung melekat mendampingi Gubernur dan Wakil Gubernur setelah dilantik.
Ia mencontohkan pemerintahan di Amerika yang memakai tenaga ahli yang sudah diatas 70an.
Di mana, usia yang sangat matang memberikan masukan maupun pertimbangan kepada atasan.
“Biarlah kepala daerah berkerja dengan menerima pertimbangan maupun masukan dari staf khusus di berbagai bidang,” ujarnya. (don)