NPM, Manado – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara resmi menahan Kepala Biro Kesra Setprov Sulut berinisial FK alias Fereydy di Rutan Mapolda Sulut, Kamis (10/04).
Keluar ruangan pemeriksaan, Kaligis mengenakan rompi orange didampingi tim hukum dan dikawal aparat kepolisian.
Pelaku diduga terlibat dalam aliran dana hibah yang mengalir di Sinode GMIM senilai Rp 8 Miliar.
FK hanya diam saat diwawancarai wartawan setelah keluar ruang pemeriksaan.
Sebelum ditahan, FK menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh Direktorat Kriminal Khusus melalui Subdit Tipidkor Polda Sulut.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka perkara aliran dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp 8 Milia pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Polda Sulut menetapkan lima orang tersangka yang terdiri 4 orang pejabat Pemprov Sulut, termasuk Fereydy Kaligis dan sekretaris provinsi serta ketua Sinode GMIM.
“Perkara masih dalam proses penyidikan, dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.
Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Audit dari BPKP pun telah terjadi kerugian negara,” ungkap Irjen Pol Roycke. (*/red)