Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkab Minsel Harmonisasi Perbup UPTD PPA di Kemenkumham

NPM, Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Sulawesi Utara, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan regulasi daerah guna memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Minahasa Selatan.

Harmonisasi Perbup tersebut bertujuan memastikan kebijakan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif dan berkelanjutan.

Dalam proses ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan layanan perlindungan yang lebih terarah, terpadu, dan responsif, khususnya dalam menangani berbagai persoalan yang menyangkut perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), dr. Erwin Schouten; Sekretaris Dinas, Fibry Tumiwa, S.E.; Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Perlindungan Hak Anak, Rini Esrie Meraja, S.E., M.Si.; serta Kepala Subbagian Kepegawaian, Santie Rumimpunu, S.Pd.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Peraturan Bupati tentang UPTD PPA dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara optimal, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak di Minahasa Selatan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan. (Buds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *