NPM, KOTAMOBAGU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Herdy Muhammad Agung Korompot (HMAK), akhirnya buka suara usai diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu.
Herdy Korompot sapaan akrab HMAK ini diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu atas dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh seorang lelaki berinisial BK, Warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, di SPKT Polres Kotamobagu, Selasa 24 Februari 2026, dengan bukti laporan polisi bernomor : LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Herdy Korompot didampingi kuasa hukum Supriadi Pangellu SH, MH, mengatakan, kronologis tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh BK alias Beto di Polres Kotamobagu sudah disampaikan kepada penyidik.
“Kronologisnya sudah saya laporkan. Tinggal menunggu hasil gelar perkara,” kata Herdy didampingi kuasa hukumnya, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu.
Menurut Herdy, dari total dana Rp300 juta yang dipersoalkan, ia telah mengembalikan sebagian dana tersebut kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.
“Dari angka 300 itu, sudah ada sekitar Rp85 juta yang kita kembalikan, ada bukti transfernya. Jadi saya punya niat baik. Kalau saya menipu, pasti dia tidak terima Rp 85 juta itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Supriadi Pangellu selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari hari Jumat pekan lalu.
“Proses pemeriksaan baik dan berjalan lancar. Berkaitan dengan laporan oknum berinisial Bebeto terkait dugaan penipuan Rp300 juta klien kami sudah mengembalikan Rp85jt. Bahkan awal Januari lalu, klien kami mencoba dan berupaya memberikan tambahan Rp25 juta lagi, namun pelapor menolak menerima. Jadi niatan untuk mengganti itu sudah dilakukan,” tambahnya.
Supriadi optimis bahwa setelah penyidik melakukan gelar perkara, fakta-fakta yang disampaikan akan memperjelas posisi kasus ini sebagai Perdata.
“Itu semua sudah diberikan keterangan tadi dalam BAP, sebagai klasifikasi awal kepada penyidik. Jadi itu sudah dituangkan dalam berita acara klarifikasi,” jelasnya.
Herdy Korompot yang merupakan politisi Partai Golkar dan juga mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu ini, menjelani pemeriksaan penyidik Unit lll Tipidter Polres Kotamobagu kurang lebih empat jam, dari Pukul 14.30 WITA hingga 17.30 WITA. (Gry)











