NPM, AMURANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Minsel, Kamis (24/9/2026).

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N. Lumowa, S.E, didampingi Wakil Ketua I Ezekiel Paruntu Stuart, S.H, dan Wakil Ketua II Paulman S. Runtuwene, S.T.
Sekretaris DPRD Minsel Lucky U.S. Tampi, S.H., turut hadir bersama 28 anggota DPRD.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, S.H, hadir dalam rapat paripurna tersebut bersama Sekretaris Daerah Glady N.L. Kawatu, S.H, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minsel.
Jajaran pemerintah daerah yang hadir antara lain Asisten III Arthur Donald Tumipa, M.Ed, kepala perangkat daerah, para camat, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Minsel.
Agenda paripurna berfokus pada penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan dan prioritas anggaran daerah antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minsel.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minsel.
Kepolisian Resor Minahasa Selatan diwakili AKP Johanis Montolalu selaku Kapolsek Amurang. Sementara itu, Kodim 1302/Minahasa diwakili Kapten Inf. Jantje Marthen Wulur selaku Danramil 1302-14/Amurang.
Rapat berlangsung dalam rangkaian agenda DPRD Kabupaten Minahasa Selatan terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. (bds)













