NPM, MANADO – Komisi III DPRD Sulawesi Utara melakukan rapat dengar pendapat bersama PPK pengadaan jalan tol Manado-Bitung dan perwakilan masyarakat, Senin (11/5) di DPRD Sulut.
Rapat itu membahas terkait penyelesaikan pembayaran lahan terdampak pembangunan tol yang belum selesai. Informasi diperoleh, ada 22 bidang lahan yang belum terbayar.
Ketua Komisi III Berty Kapojos yang memimpin rapat itu memiliki data jumlah pemilik tanah yang belum terbayar.
“Berapa sih total pemilik lahan yang belum menerima pembayaran,” ujarnya. Sayangnya baik PPK Pengadaan jalan tol tak bisa menyiapkan datanya.
Reinald Maringka perwakilan masyarakat meminta DPRD Sulut agar turun lapangan melihat langsung kondisi lahan.
Sebab ada ketimpangan terkait pembayaran yang terjadi di lapangan.
“Ada lahan yang jauh dari jalan tol tapi langsung dibayar lunas. Sementara lahan kami yang masuk jalan belum terbayar,” ungkapnya.
Anggota Komisi III Yongkie Limen mendesak pihak PPK Pengadaan jalan tol untuk segera melakukan pembayaran lahan yang terdampak jalan tol.
“Kita jangan bicara lahan baru yang belum terbayar, yang lama saja belum. Kasian masyarakat, tolong dihargai. Langsung dibayar saja,” pinta Limen.
Ironisnya, PPK menjelaskan untuk pembayaran lahan itu bukan menjadi kewenangan mereka melainkan Kementerian PU.
“Itu kewenangan Kementerian,” kata Polce Mawei. (rud)













