Drevy Dorong Mahasiswa dan Dosen Daftarkan Hasil Karya Intelektual

Drevy Malalantang. (ist)

NPM Manado – Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset strategis yang mencerminkan kapasitas inovasi, penelitian, dan kreativitas suatu perguruan tinggi.

Hasil karya intelektual, baik berupa paten, hak cipta, merek, desain industri, maupun indikasi geografis, menjadi bukti nyata kontribusi sivitas akademika terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Namun demikian, masih banyak hasil karya dosen dan mahasiswa yang belum memperoleh perlindungan hukum karena belum didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menanggapi hal tersebut, Dr. Drevy Malalantang selaku Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata (STIEPAR) Manado yang juga merupakan Tim Ahli Gubernur Sulawesi Utara, mendorong mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi untuk aktif mendaftarkan hasil karya intelektual yang dimiliki.

Menurutnya, perlindungan terhadap karya ilmiah, inovasi, dan kreativitas merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan dunia industri.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela penandatanganan MoU kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Senin (12/05/2026).

Keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi.

Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.

Karena itu, seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Sulawesi Utara didorong untuk membentuk Sentra KI di perguruan tinggi masing-masing.

Pembentukan Sentra KI dinilai sebagai wujud nyata komitmen perguruan tinggi dalam melindungi dan mengoptimalkan hasil cipta karya sivitas akademika.

Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat “Diktisaintek Berdampak” yang menjadi arah kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yakni perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan ilmu pengetahuan, tetapi juga memastikan ilmu tersebut terlindungi, termanfaatkan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Terkait pendaftaran kekayaan intelektual, Dr. Drevy Malalantang sendiri diketahui telah mendaftarkan sejumlah hasil karya intelektual, khususnya karya tulis berupa buku ber-ISBN, antara lain berjudul “Cerita Kuliner Minahasa”, “The Manarow Dream”, “Sukses Menulis Disertasi”, “Konseptual Manajemen Sumber Daya Manusia”. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *