Penertiban PETI di Kawasan Taman Nasional Mengkang, Dua Warga Kelurahan Molinow Ditangkap Tim Gabungan

NPM, BOLMONG – Tim gabungan Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama Tim Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), menggelar operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat 05 Juni 2026.

Dalam operasi penertiban PETI di Kawasan hutan Lindung TNBNW, Desa Mengkang tersebut, Tim Gabungan terdiri dari Unit Tipidter dan Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu bersama Kasat Polhut TNBNW, Ridwan Abdul, S.H, berhasil mengamankan dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi mengatakan, bahwa operasi penertiban ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kelestarian alam.

Dalam operasi tersebut menurut Waafi, tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang pria yang tengah beraktivitas, yakni IDM alias Ismail (51) dan DDM alias Diki (21), keduanya merupakan warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial RM alias Rama, warga Tanoyan Utara, berhasil melarikan diri.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan:
11 karung material diduga mengandung emas, 1 unit mesin genset, 1 buah blower keong, 2 buah martil, 2 buah gergaji, dan 1 alat dulang berukuran sedang serta 3 buah linggis/betel,” kata Waafi.

Menurut keterangan kedua pelaku yang diamankan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut disuruh dan dibiayai oleh seorang pemodal berinisial ED alias Inal, yang beralamat di Desa Tanoyan Utara.

“Saat penggerebekan, ada satu pelaku yang melarikan diri, namun identitasnya sudah kami kantongi. Terkait keterlibatan pemodal, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan segera melakukan pemanggilan,” tegasnya.

Setelah mengamankan barang bukti dan menutup seluruh lubang galian aktivitas PETI, Tim Gabungan beserta dua pelaku dan barang bukti kemudian dibawah ke Kantor Balai TNBNW untuk diproses hukum. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *