BPN Bolmong Umumkan Sertifikat Hilang Atas Nama Puasa Mokoginta

NPM, BOLMONG– Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), secara resmi mengumumkan proses penerbitan sertifikat pengganti yang hilang.

Pengumuman sertifikat hilang atas nama Puasa Mokoginta ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bolmong bernomor : 4/D1304-18.05/Vl/2026, tertanggal 18 Juni 2026.

Hal tersebut dilakukan secara resmi oleh BPN Bolmong untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan pasal 59, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pengumuman ini diterbitkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Bolmong, Sudirman, S.SiT., M.H., yang ditujukan kepada media untuk diumumkan kepada publik.

“Bersama ini kami sampaikan Pengumuman Penerbitan Pengganti Sertipikat Hak Milik Nomor 18051507100284 yang terletak di Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong yang terdaftar atas nama PUASA MOKOGINTA,” kata Sudirman.

Menurutnya, BPN Bolmong memberikan waktu 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Keberatan harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah secara hukum. Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.

Langkah ini dilakukan merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *