NPM,MANADO — Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) kian keras dan lantang serta solutif menyikapj berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara. Buktinya, LSM anti Korupsi ini kembali menyurati (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado untuk meminta pelengkapan informasi publik terkait administrasi kepegawaian serta komponen hak keuangan dan remunerasi Direktur Utama.

Pun surat bernomor 025-110/TG-KEB/Ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/IX/2026 tersebut disampaikan kepada Direktur Utama (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dan telah diterima oleh pihak rumah sakit pada 2 September 2026.
Menurut Ketua (DPW LSM Inakor) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas jawaban (RSUP) Kandou terhadap permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan Inakor.
Bukan hanya itu saja Inakor, mengapresiasi (RSUP) Kandou karena telah memberikan sejumlah dokumen dan penjelasan resmi.
“Kami harus objektif. Ada informasi yang sudah diberikan dan itu kami apresiasi. (RSUP) Kandou telah memberikan dokumen pengangkatan Direktur Utama, dokumen terkait pemberhentian dari jabatan Guru besar/Profesor, serta keterangan bahwa tunjangan jabatan guru besar/Profesor dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan tersebut dihentikan pembayarannya,” kata Wenas.
Selain itu katanya, namun setelah mencermati dan menyandingkan jawaban tersebut dengan permohonan informasi awal tertanggal 30 Juli 2026, Inakor menilai masih terdapat bagian informasi yang perlu dilengkapi. Bahkan
Inakor berfokus pada Komponen Remunerasi dan Sumber Pembiayaan
“Salah satu bagian yang masih membutuhkan penjelasan adalah mengenai jenis atau komponen hak keuangan, remunerasi dan/atau tunjangan yang berkaitan dengan penugasan sebagai Direktur Utama RSUP Kandou.” tukasnya.
Diapun meminta keterangan mengenai dasar hukum atau dokumen penetapan masing-masing komponen tersebut serta sumber pembiayaannya, termasuk apakah berasal dari (APBN), pendapatan/remunerasi (BLU), atau sumber pembiayaan lain yang sah.
“Keterangan bahwa tunjangan Profesor telah dihentikan merupakan informasi penting. Tetapi permohonan awal kami juga menyangkut komponen hak keuangan dan remunerasi yang berkaitan dengan penugasan sebagai Direktur Utama, dasar penetapannya, serta sumber pembiayaannya. Bagian inilah yang kami minta dilengkapi,” ujar Wenas.
Selain itu katanya, kami juga meminta, sepanjang merupakan informasi publik dan berada dalam penguasaan (RSUP) Kandou, salinan dokumen yang menjadi dasar penetapan hak keuangan atau remunerasi tersebut.
“Kami meminta dokumen atau keterangan resmi yang menunjukkan penghentian pembayaran tunjangan yang melekat pada jabatan Guru Besar/Profesor dari instansi asal, apabila dokumen tersebut tersedia dan berada dalam penguasaan badan publik.” tuturnya.
Lebih jauh katanya , kami belum bisa menyimpulkan ada pembayaran ganda sebab permintaan dokumen tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi pembayaran ganda, penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi.
“Justeru dokumen resmi diperlukan agar fungsi pengawasan masyarakat tidak dibangun berdasarkan asumsi. Dan kami belum menyimpulkan ada double funding, kerugian negara ataupun tindak pidana. Jangan dibalik. Justru karena kami tidak ingin menuduh tanpa bukti, maka kami meminta dokumen resminya. Kalau seluruh pembayaran dan administrasinya sesuai ketentuan, tentu fakta itu juga harus kami hormati dan sampaikan secara objektif,” tegas Wenas.
Bukan hanya itu saja, Rollypun berpandangan bahwa, transparansi mengenai dasar pemberian dan sumber pembiayaan hak keuangan pejabat badan publik penting untuk memberikan kepastian sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi. Bahkan
selain aspek hak keuangan, Inakot meminta penegasan mengenai status atau skema kepegawaian yang berlaku selama Direktur Utama menjalankan tugas di (RSUP) Kandou, beserta dokumen penetapan yang relevan sepanjang merupakan informasi publik dan berada dalam penguasaan rumah sakit.
“Permintaan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran administratif secara utuh, bukan untuk memberikan penilaian terlebih dahulu mengenai benar atau salahnya suatu kebijakan.Dan kami ingin dokumen berbicara. Setelah datanya lengkap baru dilakukan kajian. Prinsip kami sederhana yakni verifikasi dahulu, baru menarik kesimpulan,” kata Wenas.
Inakor juga menyatakan, menghormati apabila terdapat bagian tertentu dari informasi yang menurut badan publik termasuk informasi yang dikecualikan. Dan
apabila terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, Inakor meminta (RSUP) Kandou menyampai kan posisi tersebut secara tertulis beserta dasar hukum pengecualian dan mekanisme pengujian konsekuensinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik bahkan pihaknya memilih tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen (RSUP) Kandou.
“Kami menghargai komunikasi yang selama ini dibuka pihak (RSUP) Kandou. Surat ini bukan permohonan baru ataupun keberatan baru. Ini penegasan terhadap bagian dari permohonan sebelumnya yang menurut pencermatan kami belum terpenuhi secara lengkap,” katanya.
Rolly juga menegaskan, pengiriman surat pelengkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah atau memperpanjang tahapan hukum yang telah berjalan dalam mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap tidak perlu sampai terjadi sengketa informasi. Kalau informasi yang memang bersifat terbuka dapat dilengkapi secara profesional, tentu itu jauh lebih baik. Tetapi jika terdapat perbedaan pendapat mengenai informasi mana yang terbuka atau dikecualikan, mekanisme Komisi Informasi tersedia untuk mengujinya secara objektif,” pungkas Wenas.
(Rogam)













