NPM, MANADO – Polsek Mapanget Polresta Manado menindak 13 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (27/9/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 hingga 03.30 WITA, di kawasan Jalan A.A. Maramis, Ring Road II, Kecamatan Mapanget.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Mapanget IPTU Jodie F. Kairupan, S.H., M.H.
Dari hasil penindakan, sebanyak 10 sepeda motor menggunakan knalpot brong, sementara tiga lainnya tidak dilengkapi plat nomor kendaraan.
Seluruh kendaraan kemudian diamankan di Mapolsek Mapanget untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Kapolsek Mapanget mengatakan, penindakan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah potensi terjadinya aksi balap liar di jalan raya.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya,” ucap Kapolsek.
“Kami juga memberikan kesempatan kepada para pelanggar untuk melengkapi kembali kendaraannya sesuai ketentuan,” ucapnya lagi.
Para pelanggar diarahkan datang ke Mapolsek Mapanget pada Senin (28/9/2026) untuk melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan, termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, memasang spion serta melengkapi tanda nomor kendaraan.
Bagi pelanggar yang masih di bawah umur, kedatangan ke Mapolsek didampingi orang tua. Orang tua juga turut dilibatkan dalam proses pembinaan sebagai bentuk pengawasan terhadap anak.
Selain melengkapi kendaraan, para pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran lalu lintas maupun aksi balap liar di jalan raya.
Polsek Mapanget menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan lalu lintas.
Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih tertib dan bertanggung jawab dalam berkendara. (fer)













