Polsek Tikala Tindak Tegas Balap Liar di Jalan Martadinata, 4 Motor Diamankan

Polsek Tikala tindak tegas balap liar di jalan Martadinata, 4 motor diamankan.

NPM, MANADO – Polsek Tikala Polresta Manado mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan balap liar di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal Dua, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan personel piket Polsek Tikala sekitar pukul 00.20 WITA saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas.

Empat kendaraan yang diamankan masing-masing tiga unit Yamaha NMAX dan satu unit Honda Vario.

Kendaraan kemudian dibawa ke Mako Polsek Tikala untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut.

Pemilik kendaraan yang diamankan masing-masing berinisial MC, AT, SD dan FKT.

Terhadap kendaraan tersebut, kepolisian melakukan penindakan berupa penerbitan surat tilang sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Kapolsek Tikala IPTU Stenly Tawalujan mengatakan, penindakan merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas balap liar yang dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, termasuk balap liar,” tegas Kapolsek.

“Kami mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai tempat balapan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” imbaunya.

Polsek Tikala juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menggunakan kendaraan secara tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan KRYD tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolresta Manado dalam rangka menekan berbagai potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Tikala dan Paal Dua. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *