NPM, Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado menerbitkan surat edaran tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Kebakaran di Lingkungan Satuan Pendidikan Selama Musim Kemarau.
Surat edaran tertanggal 3 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Manado.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Peter Karl Bart Assa ST MSc M.Tr.Par CGRE PhD, meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran.
Imbauan tersebut menyusul kondisi musim kemarau yang telah berlangsung hampir empat bulan sehingga lingkungan menjadi lebih kering dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Hal itu diminta menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Manado.
Sekolah diminta melakukan pembersihan lingkungan secara berkala, terutama dari rumput, semak, daun kering, sampah, dan material lain yang mudah terbakar.
Sekolah juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun material lainnya di dalam atau sekitar lingkungan sekolah, terutama saat cuaca panas, kering, dan berangin.
Selain itu, sekolah diminta memeriksa instalasi listrik, kabel, stop kontak, panel listrik, serta peralatan elektronik guna mencegah korsleting. Peralatan listrik yang tidak diperlukan harus dimatikan setelah kegiatan pembelajaran dan aktivitas kantor selesai.
Sekolah yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) diminta memastikan kondisi, masa berlaku, dan penempatannya siap digunakan.
Sekolah juga perlu menyiapkan sumber air, memastikan jalur evakuasi tidak terhalang, serta memberikan edukasi kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, petugas keamanan, dan petugas kebersihan mengenai kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran.
Setiap Jumat sebelum sekolah ditinggalkan untuk akhir pekan, wajib dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap instalasi dan peralatan listrik, ruang kelas, ruang guru dan kantor, laboratorium, perpustakaan, kantin, gudang, halaman, serta lokasi lain yang berpotensi menjadi sumber kebakaran.
Hasil pemeriksaan dicatat dalam daftar periksa sederhana dan diketahui kepala satuan pendidikan atau petugas yang ditunjuk.
Apabila ditemukan asap, titik api, atau indikasi kebakaran, pihak sekolah diminta segera melakukan tindakan awal yang aman, menghubungi petugas pemadam kebakaran atau layanan kedaruratan terkait, serta melakukan evakuasi apabila kondisi membahayakan.
Dikbud Kota Manado menegaskan bahwa keselamatan jiwa menjadi prioritas utama. Upaya pemadaman tidak boleh dilakukan apabila kondisi api sudah tidak memungkinkan untuk ditangani secara aman.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta menjaga lingkungan sekolah tetap aman, bersih, dan terlindungi dari risiko kebakaran serta melaksanakan langkah-langkah pencegahan dengan penuh tanggung jawab. (dio)













