Polda Sulut Bekuk Komplotan Penipuan Eks Scam Kamboja 

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo (depan tengah) saat memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus jaringan penipuan daring love scamming dan investasi bodong. Foto istimewa

NPM, MANADO – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring love scamming dan investasi bodong yang dikendalikan empat mantan pekerja scam jaringan Poipet, Kamboja.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).

Empat tersangka yang berhasil diringkus yakni lelaki DW (aktor utama), lelaki BS (admin pengoperasian), perempuan MP (pemeran karakter manipulasi), serta lelaki RL (penarik dana).

“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026,” ucap Winardi didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Peter Gosal,

Hanya tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang dijalankan berhasil meraup total keuntungan 1 miliar.

Salah satu korban dengan nilai kerugian terbesar dialami perempuan berinisial JSZ.

Ia dijebak melalui jerat asmara palsu dan investasi bodong hingga mengalami kerugian mencapai Rp850.180.000.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh Subdit V Siber usai menerima laporan resmi korban pada 15 September 2026.

Kombes Pol Winardi membeberkan bahwa sindikat ini bekerja layaknya perusahaan scam profesional dengan pembagian peran yang sangat rapi.

Tersangka DW berperan mencari korban melalui akun Facebook palsu bernama Marvel Supit.

Setelah membangun komunikasi dan merayu korban hingga terbuai hubungan asmara daring, DW melakukan panggilan video manipulatif dengan mengarahkan kamera ke rekaman video orang lain sembari menyuarakan isi percakapan.

Setelah korban percaya, pelaku mulai mengarahkan korban ke bisnis fiktif “angka bonus” nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif PT BTC yang dikendalikan tersangka BS.

Korban awalnya dipancing dengan deposit kecil senilai Rp35.000 dan Rp370.000 yang langsung dikembalikan beserta keuntungan instan.

Setelah korban tergiur, korban diarahkan mengambil paket tugas berdeposit fantastis sebesar Rp95.780.000 dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”.

Di dalam grup tersebut, tersangka BS mengendalikan tiga akun admin fiktif.

Sedangkan tersangka MP mengendalikan empat akun member palsu untuk membagikan bukti transfer rekayasa guna menekan psikologis korban agar terus mentransfer uang berantai hingga ratusan juta rupiah.

Uang hasil kejahatan dikirimkan korban sebanyak 15 kali transaksi ke rekening penampung Bank Jago dan ditarik tunai di agen-agen BRILink wilayah Ratatotok oleh tersangka DW dan RL.

Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli mobil, sepeda motor, barang elektronik, hingga pesta hura-hura.

Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp133.781.000, 2 unit mobil Honda Brio dan 5 unit sepeda motor (Honda Vario dan CRF 150)

Penyidik juga mengamankan barang bukti unit komputer dan PC, 8 unit smartphone, 1 unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Pol Winardi Prabowo menyampaikan imbauan tegas sekaligus ajakan empati kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Para pelaku ini adalah sindikat profesional yang terlatih di Kamboja untuk memanipulasi emosi, rasa empati, serta harapan baik para korban,” jelas Kombes Pol Winardi.

Dirreskrimsus Polda Sulut juga menegaskan agar para korban kejahatan siber tidak merasa takut atau malu untuk melapor.

“Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, jangan menyembunyikannya karena takut dihakimi lingkungan atau keluarga,” ucap Kombes Pol Winardi Prabowo. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *