NPM, MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tegas membantah informasi yang beredar di media sosial terkait status penahanan Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit, yang disebut akan bebas pada 16 Oktober.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Informasi itu tidak benar atau hoaks. Penahanan tersangka CK berlangsung sampai 15 Oktober. Tidak ada kebebasan pada tanggal 16 Oktober,” ucap Irvan di Manado, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kabar yang menyebar melalui Facebook dan WhatsApp tersebut dibuat untuk menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ia memastikan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan bencana yang menjerat Bupati Sitaro terus berjalan.
“Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.
“Berkasnya sudah selesai, tinggal proses pelimpahan. Jadi penanganan hukumnya tetap berlanjut,” tegasnya lagi.
Chyntia Kalangit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bantuan bencana dan saat ini masih ditahan di rumah tahanan.
Kejati Sulut meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (fer)













