Gubernur Beri Catatan Terhadap Ranperda P3A

Yulius Selvanus

NPM, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan sejumlah catatan saat paripurna Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Senin (19/10).

Beberapa catatan itu diantaranya, harmonisasi seluruh ketentuan ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penegasan batas kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.

Pentingnya penyelarasan tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak guna menghindari tumpang tindih fungsi.

Perlunya perlindungan data dan kerahasiaan identitas korban, disertai penguatan standar layanan, kompetensi SDM, sistem rujukan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.

Menurut gubernur, ranperda P3A merupakan regulasi penting yang harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan yang terarah dan efektif.

“Catatan tersebut sebagai upaya memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diterapkan secara efektif,” tukas gubernur. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *