NPM, BITUNG – Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar didampingi pejabat Sekda Bitung Rudy Theno hadiri rapat paripurna penyampaian kebijakan umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, di ruang paripurna DPRD Bitung, Senin (18/7/2022).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung Aldo Nova Ratungalo membuka paripurna DPRD Bitung yang dihadiri forkopimda, para asisten, staf ahli Wali Kota para kepala perangkat daerah dan tenaga ahli fraksi.
Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar dalam kesempatan tersebut membacakan penjelasan Wali Kota terkait dasar penyusunan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun anggaran 2023 adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Wali Kota Bitung nomor 23 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah kota bitung tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, KUA PPAS tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung tahun anggaran 2023 dengan menggunakan aplikasi berbasis web sipd.kemendagri.go.id.
“Hal ini sesuai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Dalam rangka memenuhi amanat ketentuan pasal 90 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan kepala daerah menyampaikan KUA PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD,” tutur Honandar.
Lanjut dia, rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023 disusun oleh tim anggaran pemerintah daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah kota bitung tahun 2023.
“Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan kiranya pimpinan dan anggota dewan yang terhormat berkenan untuk mengagendakan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Bitung,” ujar Honandar.
Diketahui, selanjutnya rancangan KUA PPAS ini dapat disepakati bersama antara Wali Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung.
Atas dasar kesepakatan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara, akan menjadi landasan dalam tahapan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bry)