Bitung  

Kado Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Bitung Tetapkan Dirut.CV MR Sebagai Tersangka

Kajari Bitung Frankie Son didampingi kasi pidsus Ollivia Pangemanan dan Jaksa Muda kejari Bitung.(foto:bray/npm)

NPM, BITUNG – Peringati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) atau HUT Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Ke-62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung tetapkan Direktur CV.Mutiara Riski Sebagai Tersangka, Jumat (22/7/2022).

Penetapan tersangka di jelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung Frankie Son kepada awak media tepat di Hari Bakti Adhyaksa dalam konferensi pers tepat di ruang kerjanya didampingi Kasi Pidsus Olivia Pangemanan serta jaksa muda Kejari Bitung.

“Setelah kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pihak kejaksaan menetapkan SO selaku direktur CV.MR sebagai tersangka,”kata Kajari.

Lanjut Son, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dari Politeknik didapati dua jenis pekerjaan yang tidak sesuai dalam kontrak.

Dia mengatakan, dua jenis tersebut adalah pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak dan tidak sesuai mutu beton yang telah disepakati dalam kontrak.

“Jadi berdasarkan pemeriksaan didapati tim ahli berupa pemeriksaan fisik pekerjaan, merugikan negara sebesar Rp.210.393.124,”terang Kajari.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan tuju saksi dan satu orang ahli dari inspektorat.

“Jadi ada dua tim ahli. Mereka melakukan perhitungan kerugian negara sesuai dengan keahlian yang mereka miliki,”katanya.

Lebih jelas Kajari menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan dokumen dan data yang diberikan tim penyidik didapati kerugian negara sebesar Rp.210.393.124.

“Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, direktur CV. MR sudah melewati berbagai pemeriksaan,”jelas Kajari.

Dia pun mengatakan, ada nilai sejumlah uang, sebesar Rp.73.269.627 yang belum diserahkan PT. PP kepada CV. MR.

“Ini diluar kerugian negara yang sudah di hitung tim ahli dari uang yang telah diterima Tersangka sebesar Rp.1 Miliar 61 juta,”tambah Kajari.(bry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *