Polres Kotamobagu Ungkap Pencurian di PT Batu Karang, 200 Bungkus Rokok Jadi Barang Bukti

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Polres Kotamobagu.

NPM, KOTAMOBAGU- Aparat Kepolisian Polres Kotamobabu melalui Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkap kasus pencurian di PT Batu Karang, Kamis (26/08).

Hal itu dibuktikan setelah Tim Resmob yang dipimpin kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK berhasil menangkap terduga pelaku pencurian di PT Batu Karang, yakni RK alias Rud (38).

RK alias Rud yang juga merupakan karyawan di PT Batu Karang ini, berhasil diamankan bersama barang bukti 200 bungkus rokok merek Sinar Gemilang.

Kasus pencurian ini terungkap berawal dari laporan pelaku RK kepada pimpinan perusahaannya, bahwa dimana telah terjadi pencurian rokok sehingga pimpinan PT Batu Karang Bolmong Raya langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Kotamobagu.

Kemudian, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022, langsung ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Dalam hasil penyelidikan terungkap berdasarkan dari bukti-bukti bahwa ternyata RK yang merupakan karyawan perusahaan tersebut diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik PT Batu Karang Bolmong Raya.

Tim Resmob pun yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya langsung bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku RK, di Desa Siniyung Dumoga, Kabupaten Bolmong bersama barang bukti 200 bungkus rokok.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini.

“RK yang diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dewa. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *