Polres Kotamobagu Tetapkan Pimilik Lahan PETI Bakan Sebagai Tersangka

Kantor Polres Kotamobagu

NPM, KOTAMOBAGU– Pemilik lahan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) lokasi Tapagale Desa Bakan, Kecamatan Lolayan yakni inisial SM alias Sugito resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik, maka bersangkutan Sugito (Pemilik Lahan) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya 1 warga penambang di lokasi tambang emas tapagale miliknya tersebut.

“Hasil pemeriksaan, bersangkutan nyatanya pemilik lahan, dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut,” kata Dewa.

Disinggung apakah Tersangka S alias Sugito sebagi pemilik lahan sudah di tahan. Dewa menjawab, saat ini bersangkutan melarikan diri dan lagi dalam pengejaran polisi.

“Sudah turun surat perintah membawah dan saat ini Polisi lagi mencari tersangka S alias Sugito, jika ditemukan pasti ditahan,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Polres Kotamobagu telah menetapkan 5 orang penambang sebagai tersangka atas kasus tewasnya 1 warga di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tepatnya di perkebunan Tapagale, Desa Bakan.

Adapun 5 orang yang ditetapkan tersangka yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45) semuanya merupakan warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Disusul oknum pemilik lahan inisial S alias Sugito, yang sudah juga di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *