BMR  

Victor Pandunata Jadi Tersangka, Dirut PT BDL Apresiasi Mabes Polri

NPM, Kotamobagu – Ir. Adrianus Bach Tinungki sebagai Direktur utama PT. Bulawan Daya Lestari (BDL)  memberikan apresiasi atas kinerja institusi Polri khususnya Bareskrim Polri direktorat tindak pidana ekonomi khusus subdit 1 unit 3 atas kinerjanya yang profesional, transparant dan presisi dalam penetapan tersangka atas nama Victor Pandunata (VP).

Victor Pandunata ini diketahui adalah anak kandung dari Hadi Pandunata (HP).

Victor Pandunata ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomor ; LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022, Laporan polisi nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022 dan surat ketetapan tersangka nomor ;S.tap/11/II/Res.1.9/2023/Dittipideksus tanggal 7 februari 2023

“Kami juga menghimbau kepada para notaris agar lebih berhati hati, karena satu-satunya pejabat yang dapat mengakses SABH hanya notaris, notaris diberikan kewenangan yang begitu besar untuk dapat merubah-rubah susunan perusahaan tanpa verifikasi dari kementerian hukum dan HAM, maka dari itu notaris diharapkan lebih berhati-hati terhadap oknum-oknum pengusaha yang memberikan dokumen dokumen yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
sebelum mengakses perubahan di SABH,” kata Adrianus Bach Tinungki, Direktur PT BDL.

Menurut Adrianus, kasus ini bermula pada tanggal 25 januari 2022 saudara VP melalui notaris DS, yang merupakan notaris di Kabupaten Bogor telah membuat suatu akta otentik akta no 3 tanggal 25 januari 2022 yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM.

“Namun hal tersebut sangat terang benderang bahwa apa yang dilakukan oleh saudara VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar, karena bagaimana mungkin tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan secara sepihak saudara VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya,” ujarnya.

“Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT BDL telah mengakui bahwa notaris telah di berikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh saudara VP sehingga notaris DS bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, notaris DS merasa di rugikan karena akibat informasi yang tidak benar tersebut notaris diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut,” tambahnya.

Menurut Adrianus, dengan ditetapkannya Victor Pandunata sebagai tersangka merupakan buktinyata bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu.

“hal ini juga membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas ‘equality before the law’ yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum,” kata Adrianus.

Sebagai informasi bahwa saudara VP dan HP juga diduga sering menunjukan foto-foto bersama dengan petinggi-petinggi negara Republik Indonesia yang diduga tujuannya untuk menakut-nakuti penyidik.

“Namun kami yakin bahwa institusi POLRI akan berkerja profesional, tegak lurus dan tidak dapat di intervensi oleh siapa pun karena jika perbuatan saudara VP dibenarkan maka akan banyak perusahaan di indonesia tiba-tiba berubah kepemilikan sahamnya dalam semalam tanpa sepengetahuan pemilik sebelumnya,” ungkapnya.

Dugaan tindakan pemalsuan yg dilakukan oleh saudara VP ini tentunya sangat merugikan pihak PT BDL yang dipimpin oleh Ir Adrianus Bach Tinungki.

Adrianus menilai, akibat tindakan dari tersangka VP ini juga sangat merugikan Negara. Kata dia, tindakan tersebut juga seperti menghambat program investasi presiden Joko Widodo terkait percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia terlebih khusus berdampak kepada masyarakat daerah lingkar tambang Bolaang Mongondow.

“Yang seharusnya sudah dapat menikmati hasil positif dari kegiatan investasi yang akan direalisasikan oleh PT BDL. Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atau apresiasi setinggi tingginya kepada institusi kepolisian Republik Indonesia yang telah bertindak responsive dalam mengawal realisasi investasi resmi khususnya di daerah Sulawesi Utara,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *