NPM, MANADO-KPU Sulut dan empat partai politik yaitu Hanura, PSI, PAN dan PPP akhirnya menempuh jalan sepakat lewat mediasi yang dilakukan Bawaslu Sulut.
Inti kesepakatan dimaksud adalah pihak termohon KPU Sulut akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memasukan kembali dokumen yang benar.
Perbaikan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan KPU RI atau KPU Provinsi Sulut.
Kesepakatan kemudian dituangkan lewat sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Donny Rumagit dan Erwin Sumampow.
Sekretaris PPP Sulut Madzabullah Ali ditemui usai mediasi bersyukur mediasi selama dua hari itu akhirnya bisa menemui kata sepakat.
“Tentu kesepakatan ini harus secepatnya ditindaklanjuti mengingat waktu perbaikan yang singkat,” katanya, Jumat pekan lalu.
Diketahui, sebelumnya dilakukan mediasi antara pihak pemohon dan termohon selama dua hari yaitu 24-25 Agustus 2023.
Permohonan sengketa Partai Hanura dan PSI diselesaikan pada mediasi pertama, 24 Agustus 2023. Sedangkan permohonan penyelesaian sengketa PAN dan PPP dicapai kesepakatan pada mediasi kedua, 25 Agustus 2023.
Hadir dalam proses mediasi dari pihak KPU Sulut adalah Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut, masing-masing Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Ointu, dan Awaluddin Umbola. (rud)